Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Biaya Transaksi QR Code Indonesia Besutan BI

      Daftar Biaya Transaksi QR Code Indonesia Besutan BI
Foto: BI Luncurkan QR Code Standar Indonesia (Taufik/Okezone)
A
A
A

Perry menjelaskan penerapan QRIS akan dilakukan dalam beberapa tahap, hingga terimplementasi penuh pada 1 Januari 2020. Tahap pertama, BI akan fokus mempersiapkan QRIS dalam transaksi domestik untuk ritel, hingga kemudian transaksi lintas negara bekerja sama dengan otoritas sistem pembayaran di negara lain.

Adapun pengenaan biaya MDR itu seiring dengan berlakukan standarisasi pembayaran berbasis kode QR atau QRIS yang diluncurkan pada Sabtu ini. Bank sentral telah menyusun ketentuan terkait pembayaran dengan teknologi kekinian itu dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019. Demikian dikutip Antaranews.

 BI Luncurkan QR Code

Perry menegaskan bahwa QRIS merupakan standar satu-satunya kode QR yang berlaku di Indonesia. Seluruh PJSP harus mengikuti ketentuan itu bila hendak menggunakan sistem pembayaran berbasis gawai tersebut di Tanah Air. QRIS akan membuat seluruh alat pembayaran berbasis kode QR berada dalam satu ekosistem.

Dengan demikian satu kode QR yang terdapat di merchant atau penjual dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran berbasis QR pada ponsel.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement