JAKARTA - Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.
Berikut langkah-langkah nya:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
Baca Juga: Menagih Janji PLN soal Kompensasi Pemadaman Listrik, Simak Caranya
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
Baca Juga: Mati Listrik Serentak dan Jokowi Marah Jadi Pembelajaran bagi PLN
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam keterangannya, Senin (19/8/2019).