Sementara sisanya menyatakan, menerima laporan pertanggungjawaban APBN 2018. Artinya, laporan pertanggung jawaban bisa dilanjutkan untuk dijadikan undang-undang.
Baca juga: Bahas APBN 2018, Banggar Soroti Pertumbuhan Ekonomi Hanya 5,17% hingga Elpiji 3 Kg
"Pembahasan pelaksanaan APBN 2018 silakan dilanjutkan untuk menjadi Undang-Undang," ujar Fadli menutup rapat paripurna, di ruang paripurna DPR-RI, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Sebelumnya, setelah melalui serangkaian pembahasan hingga persetujuan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) 2018 sekarang disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan akan dilakukan dalam rapat Paripurna tahun sidang 2019.
(Fakhri Rezy)