"Salah satu penyebab utamanya adalah iuran BPJS Kesehatan terlalu kecil dengan menawarkan banyak manfaat, namun risikonya juga terlalu besar," katanya.
Kemudian penyebab kedua adalah banyak peserta BPJS PBPU yang mendaftarkan pada saat sakit, kemudian setelah sembuh tidak membayarkan lagi iurannya.

Selanjutnya, tingkat peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih cukup rendah, sekitar 54%, sementara tingkat utilitasnya cukup tinggi. Demikian dikutip dari Antaranews, Rabu (21/8/2019).
Dan yang terakhir adalah beban pembiayaan penyakit katastropik yang sangat besar (lebih dari 20% dari total biaya manfaat).
(Feby Novalius)