JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadiri rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas BPJS Kesehatan di Komisi XI DPR Jakarta. Salah satu pembahasannya yakni tentang defisit BPJS kesehatan.
Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi BPJS Kesehatan Akan Kembali Mengalami Defisit di 2019
Dalam rapat itu, Sri Mulyani marah saat para anggota Komisi XI menanyakan perihal defisit BPJS Kesehatan.
"Kewajiban peserta adalah membayar iuran, yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Yang mampu maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement. Kalau tidak, ya tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan kami juga tidak bisa beri sanksi," ujar dia dengan nada tinggi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani: Banyak Perusahaan Curangi BPJS Kesehatan
