JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal perikanan asing (KIA) asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Rabu 21 Agustus 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengungkapkan, ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Capt. Ismail. Ketiga kapal tersebut, yaitu: 1). BN/Bca. NICOLE; 2). N/Bca. ICE BRAICIL; dan 3). N/Bca. AIRA.
Dia menambahkan penangkapan dilakukan saat ketiga kapal melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
"Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” tutur Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (22/8/2019).