JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengundang sejumlah Menteri Kabinet Kerja terkait penemuan kejanggalan di sektor industri perkebunan kelapa sawit. Beberapa kejanggalan itu menyangkut perizinan, sertifikasi hingga implementasi pengelolaan dari Kelapa Sawit.
Adapun beberapa Menteri yang hadir adalah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Selain itu ada juga Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
 Baca juga: Sawit Indonesia Kena Bea Masuk, Mendag Kirim Nota Keberatan ke Uni Eropa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan, dari hasil temuan tersebut ada beberapa hal yang masih harus dibenahi. Misalnya adalah belum adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dari para pengusaha sawit ini.
Â
Kemudian permasalahan kedua adalah terkait plasma yang hingga saat ini belum juga dibangun. Lalu yang ketiga adalah terkait tumpang tindih usaha perkebunan dengan pertambangan.
 Baca juga: Selain Pajak, Rusia Perketat Standar Minyak Sawit Indonesia
"Keempat, ada beberapa perkebunan yang menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya ia budi dayakan atau usahakan. Jadi di luar izin yang diberikan pemerintah," ujarnya saat ditemui di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Selain masalah-masalah tersebut, ditemukan juga beberapa perusahaan yang melaksanakan usaha perkebunan di atas tanah yang tidak semestinya. Pasalnya, tanah yang digunakan merupakan lahan hutan konservasi, hutan lindung, bahkan taman nasional.
 Baca juga: Diserang Sana-sini, Ekspor Sawit RI Hanya Naik 10%
“Kemudian ada perusahaan yang melaksanakan perkebunan diatas hutan konservasi, hutan lindung dan bahkan taman nasional. Itu adalah persoalan yang muncul. Saya terus terang tidak mau menyebut satu demi satu perusahaannya. Teman teman tau semua perusahaan perusahaan ini terdaftar di bursa,” jelasnya.