Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Tunjangan PNS Bisa Naik 100% dengan Syarat

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2019 |06:22 WIB
6 Fakta Tunjangan PNS Bisa Naik 100% dengan Syarat
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Okezone.com)
A
A
A

5. Tunjangan PNS Sekarang sudah 80%

Menurut Syafruddin, saat ini hampir semua tunjangan Kementerian dan Lembaga sudah menyentuh angka 70%. Bahkan untuk Kepolisian angkanya sudah menyentuh angka 80%.

“Sekarang hampir semua Kementerian Lemba tunjangan kinerjannya itu rata-rata 70%. Polri 80%, ada yang 90% dan ada 100%,” katanya.

Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

6. Nantinya Ada Skema Baru untuk Pensiunan PNS

Selain mewacanakan kenaikan tunjangan, lanjut Syafruddin, pemerintah juga tengah merumuskan mengenai skema baru pensiunan PNS. Saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai skema baru pensiunan PNS bersama dengan Kementerian Keuangan.

“Sedang diatur oleh Kemenkeu adalah single salary supaya nanti tidak seperti saya pensiunan Polri kecil. Jadi tidak perlu lagi pensiun dari pejabat sipil lainnya tidak dialami seperti saya pensiun Polri. Itulah penghargaan negara kepada aparaturnya,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement