Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta PNS Kerja di Rumah, Absen hingga Kinerja Akan Dipantau

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2019 |06:04 WIB
Fakta-Fakta PNS Kerja di Rumah, Absen hingga Kinerja Akan Dipantau
PNS bekerja di meja kantor. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mulai mematangkan soal wacana agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor. Hal ini dilakukan untuk merespons perkembangan zaman.

Apalagi, teknologi yang semakin canggih membuat pekerjaan mengarah ke digitalisasi. Artinya, pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus datang ke kantor.

Namun, menuju ke arah tersebut, masih banyak hal-hal yang harus dilalui. oleh sebab itu, Jakarta, Senin (26/8/2019), Okezone merangkum beberapa fakta-fakta soal PNS bekerja di rumah. Berikut faktanya.

Baca juga: Daftar PNS yang Boleh Kerja dari Rumah dan Tidak

PNS

1. PNS kerja di rumah akan efisien 20 tahun lagi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, wacana ini untuk merespons perkembangan zaman. Di mana hampir semua pekerjaan sudah mengarah kepada digitalisasi.

Artinya, pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus datang ke kantor. Hal ini bahkan sudah dilakukan oleh perusahaan perusahaan startup dan e-commerce.

Baca juga: Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Kepala BKN: Akan Dipantau Kinerjanya

"Kalau 20 tahun lagi mungkin saja ya. Kita kan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat," ujarnya.

Menurut Bima, dengan metode kerja seperti itu, seharusnya bisa lebih efektif. Baik itu dari sisi anggaran maupun kecepatan dalam bekerjanya.

"Yang mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya hadir di kantor, kan falsafahnya seperti itu," jelasnya.

2. Ini PNS yang boleh kerja di rumah

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, beberapa PNS yang tidak bisa kerja di rumah adalah mereka yang bertugas di bidang pelayanan. Contohnya adalah PNS seperti tenaga pendidik seperti guru dan dosen hingga tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat.

“Siapa saja yang tidak boleh bekerja di rumah untuk para pegawai PNS. Salah satunya adalah PNS yang melakukan tugasnya secara tatap muka dengan pelayanan publik. Seperti dosen, guru ataupun dokter," kata Bima.

 Baca juga: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kepala BKN: Mungkin 20 Tahun Lagi

Sedangkan yang boleh untuk bekerja di rumah yakni para peneliti yang mana tidak diharuskan bertatap muka dengan masyarakat.

 Infografis CPNS (Okezone)

"Yang tidak perlu hadir di kantor itu siapa? Kalau dia merupakan pelayanan publik, langsung kepada masyarakat seperti dokter, guru, ya harus tetap. Enggak mungkin kan dokter itu, tetap harus ada,” ujarnya.

Menurut Bima, mereka yang bisa kerja di luar kantor adalah PNS yang tidak bekerja sebagai pelayanan masyarakat. Salah satu contohnya adalah peneliti dan programer.

“Siapa saja yang bisa dari rumah? Peneliti kan bisa di mana saja bekerja. Pranata komputer, kalau dia bikin program komputer bisa di mana saja," ucapnya.

 Baca juga: Belum Ada Pengajuan, Pendaftaran Pegawai Setara PNS Kembali Molor

3. PNS kerja di rumah Akan dipantau

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sebelum diterapkan harus dilihat dahulu kinerja PNS yang bersangkutan. Jangan sampai dengan adanya kebijakan ini PNS bisa kerja dengan seenaknya.

"Tapi kalau pun seperti itu harus ada tahapan-tahapannya. Misalnya memastikan kinerja yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam penerapannya lanjut Bima, pemerintah juga akan memantau kinerja pegawainya. Apakah benar PNS tersebut bekerja ketika berada di rumah.

Bagaimana, betul nggak dia di rumah kerja, atau tidur-tidur saja. Itu kan harus dibuat terlebih dahulu," ucapnya.

4. Sistem absen dan fungsi kantor akan dikaji

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan beberapa kajian mengenai bagiamana fungsi kantor setelah aturan tersebut berlaku. Termasuk juga bagaimana cara kerja dan absennya.

"Dengan mobile, dengan internet atau bagaimana? Seberapa secure pekerjaan-pekerjaan itu kalau dikirim. Itu semua masih perlu kita kaji lebih dalam lagi," jelasnya.

 CPNS

5. Terhambat masalah teknologi

Pemerintah berencana untuk membuat suatu konsep agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang mana hampir seluruh pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus ke kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa masih panjang tahapan-tahapan untuk bisa merealisasikan wacana tersebut karena masih banyak hal-hal yang harus dipikirkan. Setidaknya, BKN menyoroti tiga hal dalam wacana PNS boleh kerja dari rumah.

“Ada banyak sisi mengenai hal itu, yang pertama masalah teknologi, kalau teknologinya sudah memadai itu bisa,” ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement