JAKARTA - Pemerintah tengah mewacanakan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor. Namun hal tersebut masih dalam pengkajian tahap awal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, wacana ini untuk merespons perkembangan zaman. Di mana hampir semua pekerjaan sudah mengarah kepada digitalisasi.
Baca Juga: Siap-Siap PNS Bisa Kerja Dirumah, Berikut Faktanya
Artinya, pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus datang ke kantor. Hal ini bahkan sudah dilakukan oleh perusahaan perusahaan startup dan e-commerce.
"Kalau 20 tahun lagi mungkin saja ya. Kita kan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta , Senin (19/8/2019).

Menurut Bima, dengan metode kerja seperti itu, seharusnya bisa lebih efektif. Baik itu dari sisi anggaran maupun kecepatan dalam bekerjanya.
"Yang mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya hadir di kantor, kan falsafahnya seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum PNS Kerja dari Rumah
Saat ini lanjut Bima, pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih melakukan kaji awal. Termasuk juga siapa saja pegawai yang diperbolehkan untuk bekerja di luar kantor.