JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan aparatur sipil negara (ASN) muda di instansi pemerintah pusat wajib pindah ke ibu kota pemerintahan baru di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Harga Tanah di Jakarta Bakal Turun?
โJadi tentu yang akan menduduki posisi-posisi baru itu tentu ASN yang muda, terutama yang periode perekrutan 2017, 2018 dan sekarang 2019, yang siap mental, berwawasan cukup bagus, kemampuan berpikir profesional cukup bagus. Itu yang akan berpindah,โ kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden.
Syafruddin menyebutkan jumlah aparat sipil negara (ASN) di instansi pemerintah pusat sekitar 180.000 orang, 30% di antaranya mungkin tidak wajib pindah karena menjelang masa pensiun.
Artinya, Kementerian PANRB memperkirakan ada 126.000 ASN di instansi pusat yang harus berpindah ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim Dijamin Tak Ganggu Bukit Soeharto
โKita sudah data, yang berada di kementerian, lembaga dan badan-badan di tingkat pusat itu jumlahnya 180.000-an ASN. Sebagiannya, kira-kira 30 persen, itu tidak kena karena mereka juga sebagian akan pensiun. Kan paling tidak ada yang kena pensiun tahun ini, tahun depan atau nanti 2021 sampai 2024,โ katanya.
Follow Berita Okezone di Google News