JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Republik Indonesia membeberkan rekomendansi kenaikan iuran pada BPJS Kesehatan ke DPR RI. Hal ini dilakukan dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI dengan pemerintah.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, pihaknya telah mempunyai rekomendasi kenaikan BPJS Kesehatan. Di mana nantinya akan diserahkan kepada pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Rapat Gabungan dengan Komisi DPR Bahas Defisit BPJS Kesehatan
"Kami sudah mempunyai rekomendansi kenaikan BPJS Kesehatan di 2020," ujar dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Inilah angka usulan dari DJSN terkait kenaikan BPJS Kesehatan:
1. Usulan untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp80 ribu menjadi Rp120 ribu.
Baca juga: Bernada Tinggi, Sri Mulyani Marah-Marah Ditanya Defisit BPJS Kesehatan
2. Kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp80 ribu.
3. Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Sebelumnya, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan kenaikan iuran pada BPJS Kesehatan sudah menjadi hal yang sangat mendesak dilakukan. "Kebutuhan memang cukup mendesak. Agar sustain-kan?" tutur dia.
(Fakhri Rezy)