JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa. Angka tersebut lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebesar Rp120.000.
Baca Juga: Bertemu DPR, DJSN Beberkan Usulan Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Kami ingin kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan untuk 2020," ujar Sri Mulyani, dalam rapat bersama dengan Komisi XI dan Komisi IX, untuk membahas mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan, di Gedung DPR, Selasa (27/8/2019).
DJSN mengusulkan kepada pemerintah besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020 untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 per jiwa dari yang berlaku sekarang Rp25.500 per jiwa.