Share

Pemerintah Pastikan 90% dari 180 Ribu Ha Tanah Ibu Kota Baru Milik Negara

Yohana Artha Uly, Okezone · Selasa 27 Agustus 2019 19:10 WIB
https: img.okezone.com content 2019 08 27 470 2097357 pemerintah-pastikan-90-dari-180-ribu-ha-tanah-ibu-kota-baru-milik-negara-CdfsG3AGzz.jpg Lahan Kosong ilustrasi (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan, sekitar 90% tanah yang berada di lokasi ibu kota baru merupakan milik pemerintah. Oleh sebab itu, pengadaan lahan untuk pemindahan ibu kota bukanlah hal yang sulit.

Pemerintah memang menyediakan lahan seluas 180 ribu hektare (ha) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjadi ibu kota baru.

 Baca juga: Ibu Kota Pindah Buat Properti di Kaltim dari Lesu Jadi Moncer

"Itu lebih dari 90% merupakan tanah negara," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

 Sofyan Djalil

Dia menyatakan, sisanya sekitar 10% merupakan tanah yang tidak dimiliki pemerintah, di mana akan dibebaskan saat dibutuhkan. Kata dia, sisa tanah itu umumnya untuk pembuatan jalan penghubung penghubung dari dan ke ibu kota baru.

 Baca juga: Tanah di Ibu Kota Baru Dikuasai Tokoh Besar? Ini Jawaban Menteri ATR

"Jadi paling sisanya kalau dibebaskan hanya untuk jalan-jalan penghubung saja. Kalau yang akan kena jalan kita akan freeze (bekukan) dulu supaya tidak terjadi spekulasi disana," kata dia.

Sofyan pun menilai, pengadaan lahan untuk pembangunan ibu kota baru tidak menjadi permasalahan yang berarti. Sebab memang sebagian besar tanah dimiliki oleh negara.

"Dari segi tanah itu tidak telalu rumit karena banyakan tanah negara," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini