JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyakini kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal ampuh memperbaiki kondisi deifisit keuangan badan tersebut. Tahun ini dipekirakan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp28 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, dengan kenaikan iuran maka kedepan tak ada lagi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.
Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000
"Iya, insya Allah tidak ada lagi (defisit). Dengan optimalisasi semuanya, jadi sudah dihitung, tidak akan defisit lagi," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Dia menjelaskan, optimalisasi itu yakni kenaikan iuran yang diiringi dengan perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan hingga mendorong peran pemerintah daerah (pemda) dalam hal pengawasan.
Baca juga: Bertemu DPR, DJSN Beberkan Usulan Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Jadi BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kementerian Kesehatan juga cek ke rumah sakit. Jadi peran semua pihak dilakukan, termasuk pemda," jelas dia.
Mardiasmo menyatakan, penghitungan besaran kenaikan iuran sudah memperhitungkan kemampuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, hingga PBPU. Kenaikan juga diperlukan untuk keberlajutan BPJS Kesehatan kedepannya.
Baca juga: Kenaikan Iuran Mendesak, Defisit BPJS Kesehatan dari Rp1,9 Triliun Jadi Rp28,5 Triliun
"Ini soal suistainability (keberlanjutan), di samping juga perbaikan terhadap sistem seluruh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional)," katanya.