JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengeluarkan peraturan baru untuk penumpangnya agar tidak membawa Macbook PRO (15-Inch) dari Apple, ke dalam pesawat baik di dalam bagasi maupun layanan kargo.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Gelimang Harta Emirsyah saat Duduk di Kursi Empuk Bos Garuda
VP Corporate Secretay M Ikhsan Rosan mengatakan, larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo sebagai wujud antisipasi dan tatalaksana safety pada layanan penerbangan Garuda Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15-Inch untuk series tertentu yang telah diinformasikan oleh pihak Apple menyusul ditemukannya permasalahan pada baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan.
Baca Juga: Vanda dan Martha, 2 Puteri Papua yang Jadi Pilot
"Adapun pelarangan membawa perangkat MacBook ini diperuntukkan untuk series tertentu yang terjual dalam periode September 2015 dan Februari 2017," terangnnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2019).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail spesifikasi produk yang dilarang masuk ke dalam pesawat dapat mengunjungi https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall.
Garuda Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pihak regulator maupun stakeholders lainnya untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat laptop tersebut hingga adanya perkembangan lebih lanjut.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.