JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Orang yang pernah menjadi nomor satu di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah ditetapkan dua kali sebagai tersangka.
Sebagai mantan pimpinan di perusahaan BUMN, sudah kewajibannya untuk membuat laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat dirinya melaporkan kekayaan pada 1 Juli 2010 dan 5 Desember 2013.
Baca Juga: Wajah Datar Emirsyah Satar saat Kenakan Rompi Tahanan KPK
Berdasarkan penelusuran Okezone, Jakarta, Kamis (8/8/2019) berikut kekayaan Emirsyah Satar:
1. Punya 9 Tanah dan Bangunan Senilai Rp42.577.357.847
Dirinya mempunyai 9 bidang tanah di berbagai daerah. Adapun bangunan termahalnya seluas 146 m2 di Singapura yang berasal dari hasil sendiri di 2011 seharga Rp12.018.867.197.
Sedangkan tanah dan bangunan dengan nilai terkecil berada di Tangerang Selatan seluas 192 m2 dan 89 m2 di tahun 1993 seharga Rp437.424.000.
Dari 9 tanah dan bangunan tersebut, 3 berada di Singapura dan 6 lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Sempat Bawa Garuda Go International, Kini Emirsyah Satar di Ujung Tanduk KPK
2. Ada 5 mobil mewah yang dimiliki Emirsyah
Kendaraan pribadi Emirsyah tercatat yang termahal yaitu Mercedes Bens tahun 2011 senilai Rp818 juta. Selain itu, dirinya juga mempunyai beberapa mobil lain.
Mobil-mobilnya tersebut yaitu, Mercedes Benz tahun 2006, Toyota Harrier tahun 2005, Range Rover tahun 2004, dan BMW tahun 2001.
