JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun besarannya yang telah ditentukan bisa naik sampai 100%.
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti yang dirangkum oleh Okezone:
1. Bertemu DPR, DJSN Beberkan Usulan Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Republik Indonesia membeberkan rekomendansi kenaikan iuran pada BPJS Kesehatan ke DPR RI. Hal ini dilakukan dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI dengan pemerintah.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, pihaknya telah mempunyai rekomendasi kenaikan BPJS Kesehatan. Di mana nantinya akan diserahkan kepada pemerintah.
"Kami sudah mempunyai rekomendansi kenaikan BPJS Kesehatan di 2020," ujar dia di Gedung DPR Jakarta.
Usulan untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp80 ribu menjadi Rp120 ribu. Kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp80 ribu. Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.