Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bidik Pajak Google Cs, Ini 8 Rencana Besar Perpajakan Baru ala Jokowi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |10:40 WIB
Bidik Pajak Google Cs, Ini 8 Rencana Besar Perpajakan Baru ala Jokowi
8 Rencana Besar Perpajakan ala Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang dibuatnya tidak tepat waktu, selama ini sanksinya adalah 2% dari pengenaan pajaknya. Maka di dalam RUU ini, lanjut Menkeu, diusulkan diturunkan dari 2% menjadi 1% sanksinya.

Yang kelima, pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi perusahaan kena pajak yang selama ini barang yang dihasilkan tidak dikukuhkan sebagai objek pajak dan oleh karena itu mereka sekarang boleh mengkreditkan.

“Jadi berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, di dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan. Dikreditkan ini artinya artinya dia boleh diklaim untuk mengurangi pembayaran kewajiban pajaknya,” kata Menkeu.

 Sri Mulyani Buka-bukaan soal Ekonomi RI di Manager Forum MNC Group

Kemudian yang keenam, RUU ini kita akan menempatkan seluruh fasilitas-fasilitas insentif perpajakan di dalam satu bagian, seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPH untuk kawasan ekonomi khusus, dan PPH untuk surat berharga nasional di pasar internasional.

“Ini semuanya akan dimasukkan di dalam RUU ini, sehingga dia memiliki landasan hukum dan konsistensi dari landasan hukumnya di satu peraturan. Kita tidak mengambil dari peraturan-peraturan yang lain, seperti undang-undang investasi, dan yang lain-lain. Tapi kita masukkan dalam undang-undang perpajakan ini,” tegas Menkeu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement