Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bidik Pajak Google Cs, Ini 8 Rencana Besar Perpajakan Baru ala Jokowi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |10:40 WIB
Bidik Pajak Google Cs, Ini 8 Rencana Besar Perpajakan Baru ala Jokowi
8 Rencana Besar Perpajakan ala Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

Yang ketujuh, di dalam rangka untuk mengantisipasi dari sisi munculnya fenomena perusahaan digital internasional seperti amazon, google, dan yang lain-lain. Selama ini, menurut Menkeu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa melakukan pemungutan pajak yang kemudian disetor, namanya subjek pajak luar negeri.

Dengan undang-undang ini, menurut Menkeu, pemerintah akan menetapkan bahwa perusahaan digital terutama di internasional seperti Google, Amazon, Netflix sekarang bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPn.

“Ini tujuannya adalah supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional dari kewajiban PPn-nya yang mereka bisa pungut karena mereka tahu siapa-siapa yang berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarifnya PPn masih sama dengan undang-undang PPn selama ini yaitu 10%,” terang Sri Mulyani.

 Sri Mulyani Buka-bukaan soal Ekonomi RI di Manager Forum MNC Group

Yang terakhir, lanjut Menkeu, ini ada di dalam komunike dari pertemuan G20 terakhir dan sudah dilakukan di dalam laporan OECD terhadap negara-negara anggota OECD, bahwa dengan adanya ekonomi digital ini sekarang bentuk usaha tetap/badan usaha tetap atau yang disebut permanent establishment selama ini didasarkan pada kehadiran fisik.

“Jadi perusahaan itu harus ada di wilayah teritori Indonesia baru mereka bisa diberikan badan usaha tetap atau permanent establishment,” terang Menkeu seraya menambahkan, di dalam RUU ini sesuai dengan fenomena yang sekarang sudah dikenal mengenai ekonomi yang sifatnya digital across border maka definisi dari badan usaha tetap tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Jadi walaupun mereka tidak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajaknya tetap ada.

“Ini karena mereka memiliki apa yang disebut significant economy present atau kehadiran dari kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meskipun mereka tidak punya cabang atau badan usaha tetap di sini,” pungkas Menkeu

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement