JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan, nilai aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) di sektor hulu migas sebesar Rp490 miliar. Nilai itu termasuk aset hulu migas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan kontribusi sebesar 48% dari total aset.
Baca Juga: Kelola Aset Negara, LMAN Sumbang Rp2,7 Triliun untuk Negara
Direktur Piutang dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Dodi Iskandar menjelaskan, seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu yang dibeli kontraktor memang menjadi kekayaan negara, yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana.
"Totalnya ada Rp490 triliun, sebagian besar masih dikelola KKKS-nya karena belum terminasi. BMN kita itu tersebar, sejak di beli sudah jadi BMN, tapi masih digunakan KKKS sendiri dan mendapat izin persetujuan dari DJKN,"ujar dia di Kantor DJKN, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Lindungi Aset Negara, Kemenkeu Asuransikan 1.862 Gedung Mulai Agustus
Dia menjelaskan, saat KKKS melakukan eksplorasi dan eksploitasi maka diwajibkan membayar sewa terhadap segala bentuk BMN di sektor hulu migas. Hal itu berupa tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, materiaI persediaan pada masa eksplorasi atau produksi, barang dari Contract of Work yang berada dalam tanggung jawab kontraktor, maupun sisa atau limbah hasil dari proses operasi atau produksi.