"Mudah-mudahan tahun ini Presiden Joko Widodo bisa menyerahkan RUU ini ke DPR," ungkap dia.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa aturan ini memuat sejumlah ketentuan. Seperti, penurunan tarif pajak PPh Badan dari 25% ke 22% pada tahun pajak 2021 dan 2022. Kemudian, menjadi 20% mulai tahun 2023.
Baca Juga: Jokowi Buka-bukaan soal Rencana Besar Perpajakan RI
"Potential loss PPh Badan jika diturunkan dari 25% ke 22% sebesar Rp52,8 triliun. Tapi kalau dia diturunkan langsung dari 25% ke 20% maka potential loss nya Rp87 triliun. Jadi, aturan ini akan merevisi beberapa poin dalam revisi UU KUP, PPh dan PPN. Namun, revisi itu tetap berjalan," pungkas dia.
(Feby Novalius)