JAKARTA - Para Menteri Ekonomi ASEAN sepakat memanfaatkan digitalisasi perdagangan dan teknologi industri 4.0. Kesepakatan ini dicapai dalam Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN (ASEAN Economic Ministers/AEM) ke-51 di Bangkok, Thailand.
Pertemuan AEM ke-51 ini merupakan bagian dari rangkaian 51st AEM Meeting and Related Meetings yang berlangsung 5—10 September 2019.
"Kesepakatan yang dicapai para Menteri Ekonomi ASEAN memanfaatkan digitalisasi perdagangan dan teknologi industri 4.0, dimaksudkan untuk memperkuat integrasi ekonomi," jelas Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, melalui keterangan resminya, Sabtu, (7/9/2019).
Mendag menambahkan bahwa kesepakatan ini dijalankan dengan mengadopsi empat prioritas capaian ASEAN yang bertujuan mendukung kesiapan negara anggota ASEAN menghadapi era revolusi industri 4.0, yaitu ASEAN Digital Integration Framework Action Plan (DIFAP), Guideline on Skilled Labour/Professional Services Development in Response to The Fourth Industrial Revolution (4IR), ASEAN Declaration on Industrial Transformation to Industry 4.0, dan Policy Guideline on Digitalisation of ASEAN Micro Enterprises.
Para Menteri juga mengkaji kembali implementasi Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC Blueprint) 2025, termasuk capaian atas 13 hasil ekonomi prioritas di bawah kepemimpinan Thailand di ASEAN pada 2019, serta sejumlah hubungan ekonomi eksternal ASEAN.
Pada hari yang sama, Mendag RI bersama para Menteri Ekonomi ASEAN juga telah mengawali rangkaian Pertemuan AEM ke-51 dengan menghadiri agenda Pertemuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council ke-33 dan Pertemuan ASEAN Investment Area (AIA) Council ke-22. Mendag mengungkapkan para Menteri ASEAN kembali membahas perkembangan liberalisasi perdagangan barang di ASEAN serta berbagai kondisi yang menjadi tantangan selama ini.
Hal yang menjadi perhatian utama Indonesia dalam pertemuan Menteri AFTA adalah transposisi pos tarif Vietnam untuk produk kendaraan terurai (completely knocked down/CKD) yang dinilai tidak transparan dan isu lama mengenai pos tarif minuman beralkohol Indonesia yang masih masuk dalam General Exception List (GEL).