JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengungkap kondisi terakhir Merpati Airlines. Disampaikan bahwa maskapai pelat merah itu belum bisa terbang tahun ini.
Sebelumnya maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut direncanakan mulai menjalankan operasional pada pertengahan tahun ini.
Baca Juga: Suntik Dana ke Merpati, Investor Tunggu Persetujuan DPR
"Tahun ini belum ada. Maksudnya, sampai sekarang penugasan dari Kementerian BUMN belum ada lagi. Tidak tahu nanti tahun depan bisa," ujar Corporate Secretary PT PPA Edi Winanto di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, Merpati Airlines belum termasuk perusahaan yang pailit atau bangkrut. Pasalnya, Merpati masih berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU adalah prosedur yang dapat dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan.
Baca Juga: Kejar Target, Merpati Airlines Siapkan 10 Pesawat
"Jadi, PKPU sebenarnya tidak ada jatuh temponya. Kalau misalnya PKPU itu tidak terlaksana sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, kreditur yang keberatan bisa mengajukan pailit," ungkap dia.
Dia menambahkan, status akan berubah jika salah satu kreditur pemberi pinjaman mengajukan pailit.
"Contohnya, kreditur A dibayar berapa jumlahnya berapa. kreditur B akan dibayar kapan, jumlahnya berapa. Kalau itu sudah jatuh tempo dan belum dibayar baru kreditur yang bersangkutan bisa menentukan pailit," pungkas dia.
Sebelumnya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menunggu hasil dari proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (14/11/2018) di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Sebab, keputusan ini menjadi langkah awal bagi Merpati yang berencana terbang lagi pada tahun 2019. Nantinya, PN Surabaya akan memutuskan nasib Merpati apakah bisa terbang lagi atau dipailitkan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.