Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta di Balik Penjualan Tanah di Ibu Kota Baru, Nomor 2 Tak untuk Pengembang

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |06:13 WIB
5 Fakta di Balik Penjualan Tanah di Ibu Kota Baru, Nomor 2 Tak untuk Pengembang
Desain Ibu Kota Baru. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
A
A
A

4. Rakyat yang akan Biayai Pembangunan

Jika penjualan yang dilakukan sesuai dengan skema yang direncanakan tersebut, nantinya rakyat yang akan membiayai pembangunan ibu kota. Oleh karena itu, beberapa syarat harus ditetapkan untuk tetap mendukung proses pembangunan. Berbeda dengan di negara-negara lain misalkan Putra Jaya, Malaysia, yang membangun ibu kota baru adalah BUMN atau di Myanmar, karena anggaran pembangunan ibu kota sepenuhnya dari Tiongkok.

Infografis Pemindahan Ibu Kota

5. Bukan Dijual, tapi.. 

Tanah di ibu kota baru bukan dijual status kepemilikan tanahnya melainkan sebagai pemanfaatan rumah itu kepada individu. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjelaskan bahwa yang dijual pemanfaatannya atau lahan konsensi, maka nantinya tanahnya tetap milik negara. Sementara ini, pemanfaatan tanah di ibu kota baru menggunakan bank tanah yang nanti akan punya hak pengelolaan lingkungan (HPL).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement