JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah menetapkan batas usia paling tinggi, yaitu 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jabatan-jabatan tertentu.
Baca Juga: Hanya Jabatan Ini yang Bisa Terima CPNS Usia 40 Tahun
Berikut fakta-fakta seputar Keputusan Presiden mengenai penetapan batas usia maksimal bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti dirangkum Okezone, dari laman Setkab, Selasa (10/9/2019):

1. Usia Tidak Lebih dari 35 Tahun, Tidak Mesti S3
Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi
Baca Juga: Aturan Baru, Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS
2. Penetapan Formasi Masih Finalisasi
Hingga saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi baik pusat maupun daerah. Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing, yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran,