Namun, lanjut dia, besaran iuran dinilai menjadi satu permasalahan yang memberikan sumbangsih terbesar terhadap defisit anggaran BPJS.
"Sehingga pada tahapan ini lah pemahaman yang sama tidak dapat dihindari untuk melakukan kenaikan iuran. Secara fakta itu elemen terpenting terjadinya defisit JKN," ujar dia.
Seperti diketahui, hasil audit BPKP menyebutkan, apabila iuran JKN tidak dinaikkan, maka sampai dengan akhir tahun ini defisit BPJS akan mencapai Rp33 triliun. Kemudian pada akhir 2020 mencapai Rp44,7 triliun dan Rp55,9 triliun di akhir 2021.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.