Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Alasan Cukai Rokok Naik 23%, Salah Satunya Kurangi Konsumsi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2019 |16:59 WIB
3 Alasan Cukai Rokok Naik 23%, Salah Satunya Kurangi Konsumsi
Cukai Rokok (Reuters)
A
A
A

“Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3%. Ini artinya kita mengurangi peredaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos. Dan beredar dengan di masyarakat, dengan harga yang sangat rendah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Di mana, kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Usulan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement