“Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3%. Ini artinya kita mengurangi peredaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos. Dan beredar dengan di masyarakat, dengan harga yang sangat rendah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Di mana, kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Usulan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.
(Fakhri Rezy)