JAKARTA – Pemerintah akan menaikan cukai rokok pada 1 Januari 2020. Namun, kenaikan tersebut tidaklah sembarang hitung-hitung belaka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah melihat dari berbagai aspek dalam rangka untuk menentukan kebijakan yang baik. Kebijakan cukai ini memang bertujuan untuk 3 hal.
Baca juga: Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020
“Dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, kedua untuk mengatur industrinya, dan ketiga adalah penerimaan negara,” ujarnya di Istana, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dirinya mengatakan, dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian pemerintah. Pertama, lanjutnya, jumlah prevalensi yang mengisap rokok semakin meningkat.
Baca juga: Penggabungan Produksi Rokok Diminta Dipercepat
“Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%. Perempuan naik dari hanya 2,5% menjadi 4,8%,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Menkeu, pemerintah perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut. Di sisi lain juga melihat bahwa kenaikan rokok yang sangat tinggi maka memunculkan kejadian rokok ilegal.