Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pesawat Delay Imbas Kabut Asap, Menhub: Maskapai Tak Bisa Dikenakan Ganti Rugi

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |21:23 WIB
Pesawat <i>Delay</i> Imbas Kabut Asap, Menhub: Maskapai Tak Bisa Dikenakan Ganti Rugi
Menhub Budi Karya (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ada kerugian yang dialami oleh maskapai penerbangan. Hal ini seiring dengan pembatalan penerbangan akibat kabut asap pada beberapa wilayah di Indonesia.

"Dampak dari kabut asap itu. Pasti ada kerugian karena ada delay kan. Delay itu bagi penerbangan itu kerugian. Kalau delay-nya lebih dari 2 jam itu kan mereka harus membatalkan ya. Ada kerugian tapi belum tahu berapa jumlahnya," ujar dia di Kompleks Senayan DPR RI Jakarta.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement