Menurut Jokowi, selama ini masih ada beberapa hambatan aturan yang menyebabkan investasi Indonesia lambat. Oleh kareanannya, perlu adanya revisi aturan baru agar investasi bisa berlari kencang.
Jokowi menambahkan, nantinya pemangkasan 74 UU ini nantinya akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law. Maksudnya adalah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.
"Nanti akan kita mintakan yang namanya omnibus law," ucapnya.
(Fakhri Rezy)