JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyebut putusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% itu membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi.
"Rasionalisasi itu seperti pengurangan produksi maupun pengurangan karyawan," kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan di Kantor GAPPRI, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Cukai Naik 23%, Penyerapan Cengkeh Akan Turun 30%
Menurut dia, pengurangan tenaga itu, Gappri belum bisa menyimpulkan. Sebab, pihaknya belum mendapatkan laporan dari para anggotanya. "Jadi, hal itu baru akan terlihat dalam 3 bulan ke depan," ungkap dia.

Dia menjelaskan, dampak kenaikan cukai dan HJE itu akan memukul semua industri. Seperti industri kecil, menegah dan besar akan ikut merasakan. Namun, masing-masing industri punya daya tahan yang berbeda-beda, tergantung modal yang dimiliki.
Baca juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?
"Pelaku industri pun sebisa mungkin tak melakukan pengurangan tenaga kerja. Di mana efisiensi jumlah tenaga kerja itu pilihan terakhir," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.