Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik 23%, Penyerapan Cengkeh Akan Turun 30%

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |19:11 WIB
Cukai Naik 23%, Penyerapan Cengkeh Akan Turun 30%
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua (Gappri) Henry Najoan menyatakan, kenaikan cukai rokok akan menyebabkan dampak negatif untuk industri tembakau.

Polda Mulai Terapkan Aturan Larangan Merokok bagi Pemotor

Di mana industri hasil tembakau saat ini masih mengalami tren negatif, turun 1-3% dalam tiga tahun terakhir. Bahkan data Nielsen posisi semester I-2019 turun kurang lebih 8,6%

"Jadi, dengan naiknya Cukai dan HJE diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15% di tahun 2020," kata dia di kantornya Jakarta, Rabu (18/9/2019)

Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement