Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |18:04 WIB
Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan keputusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini rencananya berlaku pada 1 Januari 2020.

"Dalam situasi seperti ini pertanyaan kami adalah apakah industri tembakau ini akan dimatikan? Apakah industri ini sudah siap rontok satu per satu? Dan apakah siap? Apakah benar rokok dalam negeri tidak boleh beroperasi lagi karena alasan kesehatan masyarakat dan polusi udara yang ada? Apakah jalan keluar sebagai pengganti industri sudah ada. Itu yang kami pertanyakan," Kata Ketua Gappri Henry Najoan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menurut dia, Gappri kecewa dengan keputusan pemerintah itu. Pasalnya, rencana kenaikan Cukai dan HJE ini tak pernah dikomunikasikan dengannya sebagai pemangku kebijakan. Sedangkan amanat UU 39/2007 tentang cukai Pasal 5 ayat 4 yang berbunyi penetuan besaran target penerimaan negara dari cukai dalam RAPBN.

"Dan alternatif kebijakan Menteri mengoptimalkan dalam upaya mencapai target penerimaan dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri. Sudah disampaikan DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," tutur dia.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement