Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |18:04 WIB
Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menjelaskan, Gappri merupakan asosiasi tembakau terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar sekitar 70%. Dan anggotannya terdiri dari golongan 1,2 dan 3. Serta pabrikan yang berjumlah 400-an.

"Kami sebagai industri yang bisa memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan negara, kurang lebih 10% dari total APBN atau sebesar Rp200 triliun terdiri dari cukai, pajak rokok daerah, dan tentu PPn," ungkap dia.

Dia menambahkan, Industri Hasil Tembakau (IHT) di Gappri juga bisa menyerap kurang lebih 7 juta jiwa lebih. "Yang meliput petani, buruh, pedagang eceran dan industri terkait," pungkas dia.

Baca Juga: Cukai Naik 23%, Saham Rokok Tak Lagi Menarik untuk Jangka Panjang?

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement