JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan keputusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini rencananya berlaku pada 1 Januari 2020.
"Dalam situasi seperti ini pertanyaan kami adalah apakah industri tembakau ini akan dimatikan? Apakah industri ini sudah siap rontok satu per satu? Dan apakah siap? Apakah benar rokok dalam negeri tidak boleh beroperasi lagi karena alasan kesehatan masyarakat dan polusi udara yang ada? Apakah jalan keluar sebagai pengganti industri sudah ada. Itu yang kami pertanyakan," Kata Ketua Gappri Henry Najoan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut dia, Gappri kecewa dengan keputusan pemerintah itu. Pasalnya, rencana kenaikan Cukai dan HJE ini tak pernah dikomunikasikan dengannya sebagai pemangku kebijakan. Sedangkan amanat UU 39/2007 tentang cukai Pasal 5 ayat 4 yang berbunyi penetuan besaran target penerimaan negara dari cukai dalam RAPBN.
"Dan alternatif kebijakan Menteri mengoptimalkan dalam upaya mencapai target penerimaan dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri. Sudah disampaikan DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," tutur dia.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape
Dia menjelaskan, Gappri merupakan asosiasi tembakau terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar sekitar 70%. Dan anggotannya terdiri dari golongan 1,2 dan 3. Serta pabrikan yang berjumlah 400-an.
"Kami sebagai industri yang bisa memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan negara, kurang lebih 10% dari total APBN atau sebesar Rp200 triliun terdiri dari cukai, pajak rokok daerah, dan tentu PPn," ungkap dia.
Dia menambahkan, Industri Hasil Tembakau (IHT) di Gappri juga bisa menyerap kurang lebih 7 juta jiwa lebih. "Yang meliput petani, buruh, pedagang eceran dan industri terkait," pungkas dia.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Saham Rokok Tak Lagi Menarik untuk Jangka Panjang?
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.