Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |14:53 WIB
Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape
Kadin soal Cukai Rokok Naik 23% (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23%. Kenaikan cukai rokok akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

 Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Cukai Rokok Naik 23% di 2020

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, secara pribadi dirinya mendukung upaya kenaikan cukai rokok jika tujuannya adalah kesehatan. Namun harusnya pemerintah melihatnya dari dua sisi baik dari pengusaha maupun masyarakat umum.

“Tapi karena saya tidak merokok ya memang lebih banyak yang tidak merokok ya lebih baik tapi di satu sisi ya kita hormati juga yang masih merokok karena sumbangan mereka tinggi. Itu aja dicari keselarasan dan keseimbangannya,” ujanya saat ditemui di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

 Baca Juga: Cukai Naik 23%, Saham Rokok Tak Lagi Menarik untuk Jangka Panjang?

Menurut Rosan, dari sisi pengusaha memang kenaikan ini cukup berat. Padahal kontribusi perusahaan rokok kepada penerimaan negara baik itu dari sisi pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 Cukai Rokok

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement