JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berencana menaikan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%. Di mana, dirinya membeberkan beberapa alasan tentang keputusan tersebut.
"Apabila dilihat selama ini, kenaikan cukai rokok pada 2020 melihat beberapa aspek. Seperti sekarang sangat menonjol adalah peningkatan dari jumlah perokok muda, perokok perempuan dan utamanya dari porsi konsumsi masyarakat miskin. Jadi kita melihat ada aspek-aspek tersebut di satu sisi," ujar Sri Mulyani di Kompleks Senayan DPR RI Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Cukai Naik 23%, Saham Rokok Tak Lagi Menarik untuk Jangka Panjang?
Menurut dia, kenaikan cukai rokok itu, pihaknya memperhatikan ada unsur elemen petani. Terutama tembakau dan cengkeh versus adanya impor cengkeh tersebut.

"Kemudian adanya unsur tenaga kerja terutama cigarette kretek tangan. Maka itu kami mencoba untuk mencari keseimbangan di antara berbagai concern tadi," ungkap dia.