JAKARTA - Pemerintah akan menaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%, itu membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi. Salah satunya pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Sederet Fakta Cukai Naik 23% yang Bikin Industri Rokok Teriak
Terkait hal itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan hasil pelaku industri hasil tembakau tidak ada PHK kepada karyawan walaupun cukai rokok naik.
"Kalau kita sih mintanya jangan ada PHK lah. Walaupun cukainya naik. Kenapa? karena di industri rokok itu kan didominasi oleh pekerja perempuan, terus kemudian dari sisi umur juga relatif sudah berumur. Kedua dari sisi pendidikan ya secara relatif sangat terbatas. Ya makanya kita dorong agar mereka bisa mempertahankan itu," ujar dia di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (23/9/2019).