Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik 23% Ancam Industri Rokok, Menaker: Jangan Ada PHK

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |17:52 WIB
Cukai Naik 23% Ancam Industri Rokok, Menaker: Jangan Ada PHK
Cukai Rokok Naik Jangan Ada PHK (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%, itu membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi. Salah satunya pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

 Baca Juga: Sederet Fakta Cukai Naik 23% yang Bikin Industri Rokok Teriak

Terkait hal itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan hasil pelaku industri hasil tembakau tidak ada PHK kepada karyawan walaupun cukai rokok naik.

"Kalau kita sih mintanya jangan ada PHK lah. Walaupun cukainya naik. Kenapa? karena di industri rokok itu kan didominasi oleh pekerja perempuan, terus kemudian dari sisi umur juga relatif sudah berumur. Kedua dari sisi pendidikan ya secara relatif sangat terbatas. Ya makanya kita dorong agar mereka bisa mempertahankan itu," ujar dia di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (23/9/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement