Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos OJK: Data Fintech Perlu Dilindungi oleh UU

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |13:58 WIB
Bos OJK: Data Fintech Perlu Dilindungi oleh UU
Fintech (Reuters)
A
A
A

"Kalau ada UU soal kepentingan data maka bisa lindungi masyarakat," ucapnya.

 Baca juga: Menko Darmin: Sektor Pembayaran Semakin Strong Buat Agen Fintech Terus Tumbuh

Oleh karenanya Wimboh, berharap landasan hukum perlindungan data nasabah fintech bisa segera tercipta. Perlu ada sinergitas antar pemerintah dan pemangku kepentingan yang terkait sadar akan hal itu mengenai pembentukan aturan perlindungan data nasabah ini.

“Jadi ini kita harus terapkan regulasinya," tegasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement