"Kalau ada UU soal kepentingan data maka bisa lindungi masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Menko Darmin: Sektor Pembayaran Semakin Strong Buat Agen Fintech Terus Tumbuh
Oleh karenanya Wimboh, berharap landasan hukum perlindungan data nasabah fintech bisa segera tercipta. Perlu ada sinergitas antar pemerintah dan pemangku kepentingan yang terkait sadar akan hal itu mengenai pembentukan aturan perlindungan data nasabah ini.
“Jadi ini kita harus terapkan regulasinya," tegasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.