JAKARTA - Pemerintah terus meningkatkan iklim investasi di Indonesia, salah satunya dengan menggabungkan seluruh kebijakan yang berasal dari 74 undang-undang. Nantinya akan dibentuk dalam satu payung hukum yang sama atau disebut dengan omnibus law.
Baca Juga: Kumpulkan Pengusaha Se-ASEAN, Ketua Japnas Targetkan Kerjasama hingga Rp1,4 Triliun
"Omnibus Law, harus dilakukan agar semua perizinan usaha atau investasi bisa dipermudah. Pasalnya, saat ini Indonesia sudah memiliki perizinan usaha atau investasi dalam satu pintu Online Single Submision (OSS), perizinan di tingkat daerah masih rumit," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut dia, payung hukum OSS ini belum kuat untuk melakukan simplifikasi perizinan. Maka itu, lewat omnibus law, OSS akan bisa berjalan dengan singkat.
Baca Juga: Japnas Kumpulkan Pengusaha Se-ASEAN untuk Sinergikan Peluang Usaha
"Baik di tingkat pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga di pusat," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia bahwa Indonesia saat ini masih rentan terhadap capital reversal atau pembalikan dana asing. Hal ini seiring dengan Indonesia masih bergantung terhadap pendanaan dana asing.
"Kita rentan terhadap capital reversal. Karena saving (tabungan) lebih rendah dibanding dengan investasi. Di mana cerminan tabungan itu, tergambar dalam current account defisit (CAD)," pungkas dia.
(Feby Novalius)