JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti langkah Bank Indonesia (BI), menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang akan berlaku mulai 26 September 2019.
Kepala Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Baca juga: LPS Gandeng MAPPI Demi Tingkatkan Efektifitas Penanganan Bank
"Dengan melihat perkembangan, suku bunga penjaminan diputuskan untuk turun 25 bps. Ini berlaku untuk periode 26 September 2019 sampai 24 Januari 2020," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/9/2019).
Maka, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 6,50% dari 6,75%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah di BPR menjadi 9% dari semula 9,25%.
Baca juga: Go-Pay, Ovo dan Dana Merajalela, LPS Cari Skema Penjamin Saldo
"Sementara, untuk tingkat suku bunga penjaminan dalam valuta asing (valas) di bank umum mengalami perubahan yakni turun 2% dari semula 2,25% tutur dia.
Dia menambahkan, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan. Dan bisa berubah sewaktu-waktu.