Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |11:28 WIB
LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps
Konferensi Pers LPS (Foto: Okezone.com/Taufik Fajar)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti langkah Bank Indonesia (BI), menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang akan berlaku mulai 26 September 2019.

Kepala Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

 Baca juga: LPS Gandeng MAPPI Demi Tingkatkan Efektifitas Penanganan Bank

"Dengan melihat perkembangan, suku bunga penjaminan diputuskan untuk turun 25 bps. Ini berlaku untuk periode 26 September 2019 sampai 24 Januari 2020," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/9/2019).

 Bank

Maka, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 6,50% dari 6,75%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah di BPR menjadi 9% dari semula 9,25%.

 Baca juga: Go-Pay, Ovo dan Dana Merajalela, LPS Cari Skema Penjamin Saldo

"Sementara, untuk tingkat suku bunga penjaminan dalam valuta asing (valas) di bank umum mengalami perubahan yakni turun 2% dari semula 2,25% tutur dia.

Dia menambahkan, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan. Dan bisa berubah sewaktu-waktu.

"Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Juli 2019 LPS juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 25 bps pada 29 Juli 2019 yang berlaku hingga 25 September 2019.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement