Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Begini Penjelasan Menteri Sofyan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |14:54 WIB
Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Begini Penjelasan Menteri Sofyan
Sofyan Djalil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan. Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo kepada DPR untuk melakukan pembahasan kembali.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penundaan RUU Pertanahan akibat adanya kesalahpahaman. Seperti kurangnya komunikasi intensif diyakini menjadi penyebab kesalahpahaman ini.

 Baca juga: Kepala BPN Beberkan Penyebab RUU Pertanahan Ditunda

"Ada salah paham. Sehingga banyak orang menolak. Walaupun saya yakin orang yang menolak tidak membaca," ujar dia di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

 Sofyan Djalil

Menurut dia, keberadaan RUU ini menjadi penting keberadaannya untuk mendorong pertumbuhan berbagai sektor yang berkaitan dengan agraria. Sebab, undang-undang yang mengatur mengenai agraria ini dinilai sudah tidak relevan lagi keberadaannya.

 Baca juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan

"UU agraria (dibuat) tahun 1960. Sekarang sudah berapa tahun? 59 tahun. UU tidak berubah, orang berubah begitu cepat," ungkap dia.

Dia mengaku tidak mengetahui letak kesalahan RUU Pertanahan. Pihaknya dipastikan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR.

"RUU ini, kalau menurut kita tidak banyak masalah. Hanya karena kemarin minta ditunda, kita sepakat untuk ditunda," pungkas dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement