Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |19:25 WIB
Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan
Petani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Alasannya masih banyak poin-poin krusial yang belum tuntas dibahas panitia kerja (panja) bersama pemerintah.

Baca Juga: Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda

Dari Komisi IV DPR menilai, RUU Petanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah, hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.

“RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria atau pertanahan yang bersifat struktural padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan,” kata Wail Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan, dalam keterangannya, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga: Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, DPR Minta Masukan dari Kementerian ESDM dan PUPR

Urgensi penundaab pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena menurut Daniel , pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement