Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |19:25 WIB
Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan
Petani (Foto: Okezone)
A
A
A

“Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut, dikemukakan Daniel Johan, khusus menyangkut pasal mengenai Bank perlu mendapat kajian yang lebih dalam, karena bisa mengarah pada liberlisasi. Karena itu, pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya benar-benar menjadi landasan yang sangat strategis bagi pengaturan soal tanah.

Sebelumnya dalam diskusi Forum Legislasi di DPR pada Selasa 16 Juli lalu, anggota Panja RUU setuju agar RUU Pertanahan juga ditunda pengesahannya pada periode ini mengintat banyak pihak yang belum dimintai atau belum dilibatkan dalam pembahasan, seperti Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak-pihak swasta terkait seperti Kadin hingga APHI.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement