“Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, dikemukakan Daniel Johan, khusus menyangkut pasal mengenai Bank perlu mendapat kajian yang lebih dalam, karena bisa mengarah pada liberlisasi. Karena itu, pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya benar-benar menjadi landasan yang sangat strategis bagi pengaturan soal tanah.
Sebelumnya dalam diskusi Forum Legislasi di DPR pada Selasa 16 Juli lalu, anggota Panja RUU setuju agar RUU Pertanahan juga ditunda pengesahannya pada periode ini mengintat banyak pihak yang belum dimintai atau belum dilibatkan dalam pembahasan, seperti Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak-pihak swasta terkait seperti Kadin hingga APHI.
(Feby Novalius)