JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Alasannya masih banyak poin-poin krusial yang belum tuntas dibahas panitia kerja (panja) bersama pemerintah.
Baca Juga: Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda
Dari Komisi IV DPR menilai, RUU Petanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah, hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.
“RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria atau pertanahan yang bersifat struktural padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan,” kata Wail Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan, dalam keterangannya, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga: Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, DPR Minta Masukan dari Kementerian ESDM dan PUPR
Urgensi penundaab pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena menurut Daniel , pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini.
“Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, dikemukakan Daniel Johan, khusus menyangkut pasal mengenai Bank perlu mendapat kajian yang lebih dalam, karena bisa mengarah pada liberlisasi. Karena itu, pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya benar-benar menjadi landasan yang sangat strategis bagi pengaturan soal tanah.
Sebelumnya dalam diskusi Forum Legislasi di DPR pada Selasa 16 Juli lalu, anggota Panja RUU setuju agar RUU Pertanahan juga ditunda pengesahannya pada periode ini mengintat banyak pihak yang belum dimintai atau belum dilibatkan dalam pembahasan, seperti Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak-pihak swasta terkait seperti Kadin hingga APHI.
(Feby Novalius)