Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala BPN Beberkan Penyebab RUU Pertanahan Ditunda

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |16:02 WIB
Kepala BPN Beberkan Penyebab RUU Pertanahan Ditunda
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (Foto: Okezone.com/Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan resmi ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penundaan berdasarkan permohonan dari Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Baca Juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan

"Jadi, RUU Pertanahan yang harusnya disahkan DPR musim ini. Tapi DPR dan pemerintah sepakat ditunda," kata dia pada konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Lahan

Menurut dia, penundaan ini adanya poin-poin pasal yang perlu dijelaskan kembali. Namun, dia tak menyebut poin-poin mana saja yang akan dibahas kembali.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement