JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar sosialisasi program Value Added Tax (VAT) Refund bagi turis asing kepada sejumlah pengusaha ritel hari ini. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pariwisata, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, serta ratusan peserta pengusaha toko ritel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi program VAT Refund yang sebelumnya telah dilaksanakan di Denpasar, Bali pada 23 September 2019 dan akan diakhiri di Yogyakarta pada 30 September 2019.
Baca juga: Penerimaan Pajak Baru Rp801,1 Triliun hingga Agustus
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan atas ketentuan program VAT Refund. Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019.
"Jadi, turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp500 ribu per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko ritel, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai," ujar dia di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Penerimaan Pajak Baru Rp801,1 Triliun hingga Agustus
Menurut dia, permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.
"Konter VAT Refund terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, lalu Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan," ungkap dia.
Baca juga: 'Sophia' Punya Kewarganegaraan, Sri Mulyani: Pajak untuk Robot Hal yang Nyata
Dia menjelaskan dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.
"Kami (pemerintah), juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp500 ribu per struk yang dapat diakumulasikan akan mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund," tutur dia.