Ketiga, Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemegang saham juga diminta untuk menyerahkan dokumen.
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum mencantumkan NPWP, diminta untuk menyampaikan copy NPWP kepada KSEI dan RSR. Sedangkan, bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dimasukkan dalam penitipam kolektif KSEI atau tidak dimasukkan dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI atau SRS.
(Feby Novalius)